Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah membutuhkan fasilitas dapur khusus yang memenuhi standar Badan Gizi Nasional. Salah satu aspek krusial dalam pembangunan dapur MBG adalah pemenuhan syarat luas tanah dapur MBG yang telah ditetapkan secara resmi. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang regulasi ini akan membantu calon mitra maupun pemerintah daerah dalam menyiapkan infrastruktur yang sesuai, termasuk mengikuti persyaratan luas dapur MBG yang berlaku.
Standar Luas Lahan Berdasarkan Regulasi BGN
Badan Gizi Nasional menetapkan beberapa kategori dapur dengan persyaratan luas berbeda. Untuk dapur SPPG milik BGN yang dibangun dengan dana APBN, luas lahan berkisar 600 – 1000 meter persegi dengan luas bangunan 300 – 800 meter persegi.
Sementara dapur mandiri yang dibangun mitra secara swadaya harus memenuhi standar 20 x 20 meter atau 20 x 15 meter, sehingga luas bangunan minimal 300 – 400 meter persegi dengan luas lahan disesuaikan kebutuhan operasional.
Beragam Kategori Dapur MBG
1. Dapur SPPG Milik BGN
Untuk dapur yang pemerintah biayai sepenuhnya, regulasi mengharuskan lahan seluas 600 – 1000 meter persegi. Menariknya, lahan ini menggunakan sistem pinjam pakai dari pemerintah daerah atau TNI/Polri. Kemudian, dapur jenis ini dapat melayani hingga 3000 siswa dengan kapasitas produksi maksimal 3000 porsi per hari.
2. Dapur SPPG Mandiri
Bagi mitra swasta atau UMKM yang ingin membangun dapur mandiri, persyaratan luas lahan sedikit berbeda. Misalnya, luas bangunan minimal adalah 150 meter persegi untuk renovasi bangunan existing. Namun demikian, untuk pembangunan baru, standar yang berlaku adalah ukuran 20 x 20 meter dengan luas lahan yang mitra sesuaikan dengan kondisi lokasi.
3. Dapur SPPG Terpencil
Kategori khusus ini memiliki persyaratan yang lebih fleksibel mengingat lokasinya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Faktanya, dapur terpencil melayani sekitar 1000 penerima manfaat dengan spesifikasi yang pengelola sesuaikan dengan kondisi geografis setempat.
Kriteria Lokasi Strategis
Selain ukuran fisik, aspek lokasi strategis juga menjadi pertimbangan penting. Secara khusus, dapur harus berada dalam radius maksimal 6 kilometer dari sekolah penerima manfaat, atau dengan waktu tempuh maksimal 30 menit. Akibatnya, makanan tetap hangat saat tiba di tangan siswa.
Di sisi lain, status kepemilikan lahan menjadi bagian penting dari persyaratan. Untuk dapur mandiri, lahan harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau minimal sewa selama 5 tahun dengan perjanjian resmi. Sebaliknya, untuk dapur milik BGN, pengelola menggunakan sistem pinjam pakai dari instansi pemerintah.
Aspek Zonasi Wilayah
Pemenuhan persyaratan harus mempertimbangkan aspek zonasi wilayah. Terutama, lokasi dapur tidak boleh berada di zona hijau, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau di bawah SUTET. Selain itu, area sekitar dapur harus higienis, tidak berdekatan dengan tempat pembuangan sampah, dan bebas dari sengketa lahan.
Aksesibilitas juga menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan lokasi. Secara praktis, jalan menuju lokasi dapur harus memiliki lebar minimal 5 meter untuk memudahkan akses logistik. Lebih jauh lagi, lokasi juga harus terjangkau layanan PLN dan memiliki kualitas udara serta air yang baik untuk mendukung operasional dapur.
Fleksibilitas untuk Renovasi
BGN memberikan fleksibilitas dalam persyaratan untuk kategori renovasi. Sebagai contoh, bangunan existing dengan luas minimal 250 meter persegi dapat difungsikan sebagai dapur MBG, seperti restoran, cafe, atau catering yang sudah beroperasi. Bahkan, rumah atau ruko dengan luas 250 meter persegi bisa mitra ajukan sebagai Warung Kiara dalam program MBG.
Untuk kondisi tertentu, regulasi juga mempertimbangkan sistem dapur satelit. Pada dasarnya, dapur satelit memiliki desain lebih kompak dengan kapasitas 300-600 porsi per siklus, cocok untuk wilayah dengan sebaran sekolah yang luas atau medan yang sulit dijangkau.
Kesimpulan
Syarat luas tanah dapur MBG ditetapkan secara komprehensif untuk menjamin kelancaran Program Makan Bergizi Gratis. Standar luas lahan 600-1000 meter persegi untuk dapur BGN dan minimal 150-400 meter persegi untuk dapur mandiri menjadi pedoman utama.
Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh tentang berbagai kategori dapur, aspek zonasi, hingga fleksibilitas renovasi sangat penting bagi calon mitra. Dengan memenuhi seluruh persyaratan secara tepat, program penyediaan makanan bergizi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak Indonesia.
